PEMBUBARAN USAHA PT
Selama ini banyak orang menganggap bahwa hal yang penting dari sebuah usaha adalah proses pendirian PT nya. Hal ini wajar karena banyak orang yang ingin mendirikan usaha tapi kemudian tidak mengetahui apa saja yang harus dijalankan kewajiban-kewajibannya setelah PT itu berdiri, dan bahkan bagaimana cara menutupnya dengan benar apabila sudah tidak digunakan lagi.
Pembubaran Perseroan Terbatas dapat terjadi karena:
- berdasarkan keputusan RUPS;
- karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
- karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 142 (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas

LAKUKAN PEMBUBARAN PT DENGAN BENAR
Membubarkan PT tidaklah semudah mendirikannya, banyak proses yang harus di lewati. Hal ini karena badan hukum yang sudah berdiri dimana di dalamnya sudah terdapat kekayaan, asset, pemegang saham, tenaga kerja, belum lagi keterkaitannya dengan pihak ketiga termasuknya Negara dalam hal ini Pajak, supplier, perbankan jika ada hutang dan pihak pihak lain yang terkait, sehingga jika pembubaran dilakukan dengan tidak baik dan benar maka akan menjadi potensi masalah bagi perusahaan dan para pemegang saham di kemudian hari.
Karena kompleksitasnya maka pembubaran PT membutuhkan waktu yang cukup lama. Proses ini melibatkan pembuatan beberapa kali akta notaris, beberapa kali pengumuman melalui surat kabar dan berita negara, likuidasi asset dan penyelesaian hutang dan kewajiban kepada pihak ketiga dan penutupan NPWP yang membutuhkan waktu paling lama 12 bulan (belum termasuk masa pemeriksaan pajak). Prosesnya secara garis besar dapat digambarkan seperti video berikut:

LAYANAN LAINNYA
Pendirian
Pembubaran
Akuisisi
Perubahan
FAQ
Harga Layanan Pembubaran PT disesuaikan dengan kompleksitas dan mencakup hal berikut
- Assesment Pra Pembubaran
- Akta RUPS Pembubaran
- Pengumuman Wajib 1 (Surat Kabar Nasional)
- Berita Negara RI
- Pemberitahuan ke Menteri (online)
- Pengumuman Wajib 2 (Surat Kabar Nasional) tentang rencana pembagian hasil likuidasi
- Berita Negara RI
- Akta RUPS Pertanggungjawaban Likuidator
- Pengumuman Wajib 3 (Surat Kabar Nasional)
- Pemberitahuan ke Menteri (manual)
- Berita Negara RI
- SK Pembubaran Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Permohonan pencabutan NIB dan ijin usaha di OSS; dan
- Permohonan Pencabutan NPWP
Berdasarkan kompleksitas maka Apabila dibutuhkan :
- Jasa likuidator profesional jika diperlukan rekapitulasi atas nilai aset dan kewajiban (hutang) perseroan berikut penyelesaiannya, termasuk penjualan aset;
- Jasa asistensi dari konsultan Pajak jika dilakukan audit dari KPP sehubungan dengan permohonan pencabutan NPWP
- Jasa hukum dari advokat apabila dalam pembubaran muncul gugatan dari pemegang saham minoritas, debitur perseroan atau pihak ketiga lainnya
- Jasa hukum untuk pengajuan kepailitan jika setelah rekapitulasi aset oleh likuidator ternyata aset perseroan tidak cukup untuk menutup kewajiban (hutang) kepada pihak ketiga.
Berapa lama proses penutupan NPWP Badan?
Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP badan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap.
Ingin melakukan pembubaran PT sesuai aturan yang berlaku namun bingung harus bagaimana? Kami akan membantu anda untuk proses dari A hingga Z. Layanan kami terpadu dan terjangkau, sehingga anda tidak perlu pusing untuk melakukannya sendiri.